Pada awalnya electronic
commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail seperti perdagangan
CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini E-Commerce
sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas dibidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account
inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya.
Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce. Hal ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul
bentuk-bentuk baru dari E- Commerce dan
tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai pegangan
(sementara) kita lihat definisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic
Cornmerce Ex pert Group) sebagai berikut: “Electronic commerce adalah sebuah konsep luas yang mencakup
setiap transaksi komersial yang dilakukan melalui sarana elektronik dan akan
mencakup cara seperti faksimili, teleks, EDI, Internet dan telepon ".
Secara singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi
perdagangan baik barang maupun jasa lewat media
elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to Business) atau B to C
(Business to Consumers). Khusus untuk yang
terakhir (B to C), karena pada umumn ya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan dan dapat
menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan para konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat
Internet.
Persoalan tersebut antara lain menyangkut masalah mekanisme
pembayaran (payment
mechanism) dan jaminan keamanan dalam bertransaksi
(security risk). Mekanisme pembayaran dalam
E-Commerce dapat dilakukan dengan cepat oleh konsumen dengan menggunakan ”electronic payment”. Pada umumnya mekanisme
pembayaran dalam E-Commerce menggunakan credit card. Karena sifat dari operasi
Internet itu sendiri, ada masalah apabila data
credit card itu dikirimkan lewat server yang kurang terjamin keamanannya. Selain itu,
credit card tidak ”acceptable” untuk semua jenis transaksi. Juga ada masalah apabila melibatkan harga dalam bentuk mata uang asing.
Persoalan jaminan
keamanan dalam E-Commerce pada umumnya menyangkut transfer informasi
seperti informasi mengenai data-data credit card dan data-data individual
konsumen. Dalam area ini ada dua masalah utama yang
harus diantisipasi yaitu (1) ”identification
integrity” yang menyan gkut identitas si pengirim yang dikuatkan lewat
”digital signature”, dan (2) adalah ”message
integrity” yang menyangkut apakah pesan yang
dikirimkan oleh si pengirim itu benar-benar diterima oleh si penerima yang
dikehendaki (intended recipient). Dalam kaitan ini
pula para konsumen memiliki kekhawatiran
adanya ”identity theft”’atau ”misuse of information” dari data-data yang
diberikan pihak’ konsumen kepada perusahaan.
Persoalan-persoalan/Aspek-aspek hukum terkait.
a.
Kontrak Persoalan mengenai kontrak dalam
E-Commerce men gemuka karena dalam transaksi ini kesepakatan antara kedua belah
pihak dilakukan secara elektronik. Akibatnya, prinsip-prinsip dalam hukum
kontrak tradisional seperti waktu dan tempat terjadinya suatu kontrak harus
mengalami modifikasi. Sebagai contoh, the UNCITRAL Model Law on Electronic
Commerce dalam Pasal 15 memberikan panduan sebagai berikut:
*
Kecuali jika disepakati antara
originator dan penerima, pengiriman pesan data terjadi ketika memasuki sistem
informasi di luar kendali pencetus atau dari orang yang mengirim pesan data
atas nama originator,
* Kecuali disepakati lain antara originator dan penerima, waktu penerimaan pesan data ditentukan sebagai berikut: (a) jika penerima telah menunjuk suatu sistem informasi untuk tujuan menerima pesan data, penerimaan terjadi: (i) saat pesan data memasuki sistem informasi yang ditunjuk, atau "pencetus" dari pesan data berarti seseorang oleh om wh, atau pada yang b ehalf, pesan yang dimaksudkan data telah dikirim atau dihasilkan sebelum penyimpanan, jika ada, tetapi tidak termasuk orang yang bertindak sebagai perantara berkenaan dengan bahwa pesan data "(Art.2c dari UNCITRAL Model Law). "Email" dari pesan data berarti seseorang yang dimaksudkan oleh originator untuk menerima pesan data, tetapi tidak termasuk orang yang bertindak sebagai perantara berkenaan dengan bahwa pesan data (Art.2d dari UNClTRAL Model Law).
(ii) jika pesan data dikirim ke sistem informasi dari penerima yang is.not sistem informasi menunjuk, pada saat pesan data diambil oleh si alamat tersebut; (b) jika penerima belum ditentukan sistem informasi , penerimaan terjadi ketika pesan data memasuki sistem informasi si alamat tersebut.
* Kecuali disepakati lain antara originator dan penerima, waktu penerimaan pesan data ditentukan sebagai berikut: (a) jika penerima telah menunjuk suatu sistem informasi untuk tujuan menerima pesan data, penerimaan terjadi: (i) saat pesan data memasuki sistem informasi yang ditunjuk, atau "pencetus" dari pesan data berarti seseorang oleh om wh, atau pada yang b ehalf, pesan yang dimaksudkan data telah dikirim atau dihasilkan sebelum penyimpanan, jika ada, tetapi tidak termasuk orang yang bertindak sebagai perantara berkenaan dengan bahwa pesan data "(Art.2c dari UNCITRAL Model Law). "Email" dari pesan data berarti seseorang yang dimaksudkan oleh originator untuk menerima pesan data, tetapi tidak termasuk orang yang bertindak sebagai perantara berkenaan dengan bahwa pesan data (Art.2d dari UNClTRAL Model Law).
(ii) jika pesan data dikirim ke sistem informasi dari penerima yang is.not sistem informasi menunjuk, pada saat pesan data diambil oleh si alamat tersebut; (b) jika penerima belum ditentukan sistem informasi , penerimaan terjadi ketika pesan data memasuki sistem informasi si alamat tersebut.
Selain masalah diatas
masih banyak aspek-aspek hukum kontrak lainnya yang harus dimodifikasi
seperti kapan suatu kontrak E-Commerce dinyatakan berlaku mengingat kontrak-kontrak dalam Internet itu didasarkan atas ”click
and-point agreements”. Apakah electronic
contract itu dapat dipandang sebagai suatu kontrak tertulis? Bagaimana fungsi dan kekuatan hukum suatu tanda tangan elektronik (Digital
Signature), dan sebagainya.
b.
Perlindungan konsumen
Masalah perlindungan konsumen dalam E-Commerce merupakan aspek
yang cukup penting untuk diperhatikan, karena beberapa karakteristik khas
E-Commerce akan menempatkan pihak konsumen pada posisi yang lemah atau bahkan dirugikan
seperti; Perusahaan di Internet (the Internet merchant) tidak memiliki alamat
secara fisik di suatu negara tertentu, sehingga hal ini akan menyulitkan
konsumen untuk mengembalikan produk yang tidak sesuai dengan pesanan; Konsumen
sulit memperoleh jaminan untuk mendapatkan ”local follow up service or repair”;
Produk yang dibeli konsumen ada kemungkinan tidak sesuai atau
tidak kompatibel dengan persyaratan lokal (loca1 requirements);
Dengan karakteristik E-Commerce seperti ini konsumen akan
menghadapi persoalan hukum yang b erkaitan dengan mekanisme pembayaran,
kontrak, dan perlindungan terhadap data-data individual konsumen yang diberikan
kepada pihak perusahaan. Undang-undang perlindungan konsumen masing-masing
negar a seperti yang dimiliki Indonesia
tidak akan cukup mer.ibantu, karena E-Commerce beroperasi secara lintas batas
(borderless).
Untuk panduan mengenai keabsahan digital signatures lihat UNCITR
AL Model Law on Electronic Commerce Pasal 7.
Dalam kaitan ini, perlindungan konsumen harus dilakukan dengan
pendekatan internasional melalui harmonisasi hukum dan kerjasama
institusi-institusi penegak hukum.
c.
Pajak (Taxation)
Pengaturan pajak merupakan persoalan yang tidak mudah untuk
diterapkan dalam E-Commerce yang beroperasi secara lintas batas. Masing-masing
negara akan menemui kesulitan untuk menerapkan ketentuan pajaknya, karena baik
perusahaan maupun konsumennya sulit dilacak secara fisik. Dalam masalah ini
Amerika telah mengambil sikap bahwa ”no discriminatory taxation against
Internet Commerce”. Namun, dalam urusan tarif (bea masuk) Amerika
mempertahankan pendirian bahwa Internet harus merupakan ”a tariff free zone”.
Sedangkan Australia
berpendirian bahwa ”the tariff-free policy” itu tidak boleh diberlakukan untuk
”tangible products” yang dibayar secara on- line tapi dikirimkan secara
konvensional.
Kerumitan-kerumitan
dalam masalah perpajakan ini menyebabkan prinsip-prinsip perpajakan
internasional seperti ”source of income”, ”residency”, dan ”place of permanent
establishment” harus ditinjau kembali. Sistem perpajakan nasional akan menghadapi persoalan yang cukup serius
dimasa depan apabila tidak diantisipasi mulai dari sekarang. Namun, upaya yang
dilakukan harus melalui satu pendekatan internasional baik melalui harmonisasi
hukum maupun kerjasama institusi penegak hukum.
d.
Jurisdiksi (Jurisdiction)
Peluang yan g diberikan oleh E-Commerce untuk terbukanya satu
bentuk baru perdagangan internasional pada saat yang sama melahirkan masalah
baru dalam penerapan konsep yurisdiksi yang telah mapan dalam sistern, hukum
tradisional. Prinsip-prinsip yurisdiksi seperti tempat terjadinya transaksi
(the place of transaction) dan hukum kontrak (the law of contract) menjadi
usang (obsolete) karena operasi Internet yang lintas batas. Persoalan ini tidak
bisa diatasi hanya dengan upaya-upaya di level nasional, tapi harus melalui
kerjasama dan pendekatan internasional
e.
Digital Signature
Digital signature merupakan salah satu isu spesifik dalam
E-Commerce. Digital signature ini pada prinsipnya berkenaan
dengan jaminan untuk ”message integrity” yang menjamin bahwa si pengirim pesan (sender) itu benar-benar orang yang
b erhak dan bertanggung jawab untuk itu (the sender is the person whom they
purport to be). Hal ini berbeda dengan ”real signature” yang berfungsi sebagai
pangakuan dan penerimaan atas isi pesan/dakumen, Persoalan hukum yang muncul
seputar ini antara lain berkenaan dengan fungsi dan kekuatan hukum digital
signature. Di Amerika saat ini telah ditetapkan satu undang-undang yan g secara
formal mengakui keabsahan digital signature. Pada level internasional
panduannya bisa dilihat dalam Pasal 7
UNCITRAL Model law.
f.
Copy Right.
Internet dipandang sebagai media yang b ersifat ”low-cost
distribution channel” untuk penyebaran informasi dan produk-produk
entertainment seperti film, musik, dan buku. Produk-produk tersebut saat ini
didistribusikan lewat ”physical format” seperti video dan compact disks. Hal
ini memungkinkan untuk didownload secara mudah oleh konsumen. Sampai saat ini
belum ada perlindungan hak cipta yan g cukup memadai untuk menanggulangi
masalah ini.
g.
Dispute Settlement
Masalah hukum lain yang
tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan mekanisme penyelesaian sengketa
yang .cukup memadai untuk mengantisipasi sengketa yang kemungkinan timbul dari
transaksi elektronik ini. Sampai saat ini belum ada satu mekanisme penyelesaian
sengketa yang memadai baik di level nasional maupun internasional. Sehingga
yang paling mungkin dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat ini adalah
menyelesaikan sengketa tersebut secara konvensional.
Hal
ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi di dunia
maya, tapi mengapa penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk
dibuat satu mekanisme pen yelesaian sengketa yang juga bersifat virtual
(On-line Dispute Resolution).
0 komentar:
Posting Komentar