NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa
pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
b.
Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian
dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk
hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara
optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan
kehidupan bangsa.
c.
Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat
telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum
baru.
d.
Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus
dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan
nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e.
Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan
dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
f.
Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi
melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi
informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat
indonesia.
g.
Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf
b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang
informasi dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah
memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:
I.
Bab I, tentang Ketentuan Umum
II.
Bab II,tentang Asas dan Tujuan
III.
Bab
III,tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
IV.
Bab IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem
elektronik
V.
Bab V,tentang transaksi elektronik
VI.
Bab VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak
pribadi
VII.
Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
VIII.
Bab VIII,tentang penyelesain sengketa
IX.
Bab IX,tentang peran pemersyaraintah dan masyarakat
X.
Bab X,tentang penyidikan
XI.
Bab XI,tentang ketentuan pidana
XII.
Bab XII,tentang ketentuan peralihan
XIII.
Bab XIII,tentang ketentuan penutup
0 komentar:
Posting Komentar