Pages

Jumat, 16 November 2012

BAB IV


BAB IV

PENUTUP



Kesimpulan yang dapat di peroleh dari makalah Etika Profesi IT ini adalah:
1.      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.

2.      Banyak sekali jenis-jenis Cyber salah satunya Hacking, Cracking, Unauthorized Acces to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, dan lain-lain.

3.      Langkah penting yang harus di lakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. Meningkatkan kerjasama antara negara, baik bilaterial, regional, maupun multilaterial, dalamm upaya penanganan cyber.

4.      Aspek-aspek hukum kejahatan di dunia maya antara lain, Asas protective principle, Asas universality.





SUMBER
2.      Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, volume 4 nomor 2.
3.      Eoghan Casey, Digital Evidence and Computer Crime, (London : A Harcourt Scince and Technology Company, 2001) halaman 16.
4.      Hinca IP Panjaitan dkk, Membangun Cyber Law Indonesia yang demokratis .
5.      UU ITE

BAB III



BAB III

PEMBAHASAN



3.1 Pengeertian Cybercrime

Cybercrime berasal dari dua kata yaitu Cyber dan Crime.
 “Cyber” yang berarti Dunia maya dan “Crime” yaitu Kejahatan, dan secara bahasa “Cybercrime” itu adalah bentuk kejahatan yang di lakukan di dunia maya.
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer dimana komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadi nya kejahatan.
Secara istilah, Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang di lakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana atau alat sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan atau pun tidak, dengan merugikan pihak lain.



Menurut Eoghan Casey, Cybercrime di bagi menjadi 4 golongan
1.      “A Computer can be the object of crime”.
2.      “A computer can be a subject of crime”.
3.      “The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime”.
4.      “The syimbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive”.


3.2 Karakteristik Cybercrime

Selama ini di dalam kejahatan konvensional, di kenal ada nya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
A.     Kejahatan kerah biru (Blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang di lakukan secara konvensional seperti misal nya; perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

B.     Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yag muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ke dua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain mnenyangkut lima hal berikut:
Ø  Ruang ligkup kejahatan
Ø  Sifat Kejahatan
Ø  Pelaku Kejahatan
Ø  Modus Kejahatan
Ø  Jenis-jenis Kerugian yang di timbulkan


3.3 Jenis-jenis Cybercrime

Hacking dalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang dibuat agar segera diperbaiki

Cracking Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain cracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.

Unauthorized Acces to Computer System and Service adalah Kejahatan yang di lakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang di masukinya.

Illegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat di anggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

Cyber Sabotage and Extortion Biasa nya kejahatan ini di lakukan dengan membuat ganguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Offense Against Intellectual Property Biasa nya Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang di miliki pihak lain di internet.

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah software piracy (pembajakan perangkat lunak)

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat di kelompokan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

A.     Cybercrime yang menyerang individu (against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya  di tujukan kepada perorangan atau individu yang yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapah contoh kejahatan ini antara lain :

v  Pornografi
Kegiatan yang di lakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

v  Cyberstalking
Kegiatan yang di lakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan meggunakan e-mail yang di lakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Ganguan tersebut bisa saja berbu seksual, religius, danlain sebagainya.

v  Cyber- Tresspass
Kegiatan yang di lakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya web Hacking, Breaking ke PC, Probling, Port scanning dan lain sebagainya.

3.4 Contoh Kasus Cybercrime

Ø  Tahun 2002 terjadi penyamaan situs klikbca.com, yang mengakibatkan 130 data nasabah bocor.
Ø  17 April 2004, kasus Defece pada situd KPU.
Ø  Kasus pencemran nama baik RS Omni oleh Prita Mulyasari.

3.5  Modus Kejahatan CyberCrime

Berdasarkan Motif kegiatan yang di lakukannya, cybercrime dapat di golongkan menjadi dua jenis yaitu :

1.      Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang di lakukan karna motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kredit milik orang lain untuk di gunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Jugga pemanfaatan media internet (Web server, Mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat di masukan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat di tuntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

2.      Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis ini kejahatan di internet Yang masuk dalam wilayah “abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contoh nya adalah probling atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang di intai, termasuk sistem operasi yang di gunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.




3.6 Hukum Cybercrime

PASAL 28 ayat 1 :
Setiap orang dengan sengaja dan tampa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

PASAL 45 Ayat 2 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagai mana di maksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau 2 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 32 ayat 1 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

PASAL 45 ayat 1 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).

3.7 Penyebab Terjadinya Cybercrime

Ada pun yang menjadi penyebab terjadinya cybercrime antara lain:
a.       Akses internet yang tidak terbatas.
b.      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c.       Mudah di lakukan dengan alasan ke amanan yang kecil dan tidak di perlukan peralatan yang super modern.
d.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tau yang besar dan fanatik akan teknologi komputer.
e.       Sistem keamanan jaringan yang lemah.


3.8 Penanggulangan Cybercrime

Ø  Personil
Yaitu memperbanyak personil polisi yang bergerak khusus dalam bidang menangani kasus-kasus cybercrime.

Ø  Sarana & Prasarana
Memperbanyak sarana yang di gunakan dalam penyelidikan kasus.

Ø  Pelatihan “Internet Sehat”
Yaitu pelatihan yang di berikan kepada anak-anak dan remaja, dengan menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet.

Ø  Memblokir sitis-situs pornografi atau perjudian
Dengan cara menutup akses ke situs-situs tersebut.

Ø  Mengawasi anak secara langsung apabila melakukan browsing di internet.
Ø  Menjaga Privacy saat browsing di internet.
Ø  Menaati hukum-hukum yang berlaku dan etika berprilaku di dunia maya.

BAB II


BAB II
GAMBARAN UMUM
2.1 Sejarah Cybercrime
Cybercrime terjadi bermula dari kegiatan hacking yang telah ada lebih dari satu abad. Pada tahun 1870-an, beberapa remaja telah merusak sistem telepon baru negara dengan merubah otoritas. Berikut akan di tunjukan bebeerapa sibuknya para hacker telah ada selama 35 tahun terakhir.
Awal 1960 fasilitas Universitas dengan kerangka utama komputer yang besar, seperti laboraturium kepintaran buatan (artificial intelligence) MIT, menjadi tahap percobaan bagi para hacker. Pada awalnya, kata “hacker” berarti positif untuk seorang yang menguasai komputer yang dapat membuat sebuahprogram melebihi apa yang di rancang untuk melakukan tugasnya.
Awal 1970 Jhon Draper membuat sebuah panggilan telepon jarak jauhssecara gratis dengan meniupkan nada yang tepat kedalam telepon yang memberitahukan kepada sistem telepon agar membuka saluran. Draper menemukan siulan sebagai hadiahgratis dalam sebuah kotak sereal anak-anak. Draper, yang kemudian memperoleh julukan “Captain Crunch” di tangkap berulang kali untuk pengrusakan telepon pada tahun 1970-an. Pergerakan sosial Yippie  memulai majalah YIPL/TAP (Youth International Parrty Line/Technical Assistance Program) untuk menolong para hacker telepon (disebut “Phreaks”) membuat panggilan jarak jauh secara gratis.
Dua anggota dari California’s Homebrew Computer Club memulai membuat “blue boxes” alat yang di gunakan untuk meng-hack ke dalam sistem telepon. Para anggotanya, yang mengadopsi pegangan “Berkeley Blue” (Steve Jobs) dan “Oak Toebark” (Steve Wozniak), yang selanjutnya mendirikan apple Computer.
Awal 1980 Pengarang Wiliam Gibson Memasukan istilah “Cyberspace” dalam sebuah novel fiksi ilmiah yang di sebut Neuromancer. Dalam suatu Penangkapan pertama dari para hacker, FBI menggerebek markas 414 di milwauke (dinamakan sesuai kode area lokal) setelah para angotanya menyebabkan pembobolan 60 komputer berjarak dari memorial Sloan Kettering Cancer ke Los Almos National Laboratiry. Comprehensiv Crime Contmrol Act memberikan Yuridiksi Secret Service lewat kartu kredit dan penipuan komputer. Dua bentuk kelompok hecker, the Legion of Doom di Amerika Serikat dan the Chaos Computer Club di jerman.
Akhir 1980 penipuan komputer dan tindakan penyalah gunaan memberi kekuatan lebih bagi ototritas federal. Computer Emergency Response Team di bentuk  oleh agen pertahanan merika Serikat  bermarkas pada Carnegie Mellon University di Pittsburg, misinya untuk menginvestigasi perkembangan volume dari penyerangan pada jaringan komputer. Pada Usianya yang ke-25, seorang hacker veteran bernama Kevin Mitnick secara rahasia memonitor e-email dari MCI dan pegawai keamanan Digital Equipment. dia di hukum karena merusak komputer dan mencuri software dan hal itu dinyatakan hukuman selama satu tahun penjara.
Pada Oktober 2008 muncul suatu virus baru yang bernama Conficker (juga di sebut Downup, Downandup dan Kido) yang terkategori sebagai virus jenis worm. conficker menyerang Windows dan paling banyak di temui dalam Windows XP. Microsoft merilis patch untuk menghentikan worm ini pada tanggal 15 Oktober 2008. Heinz Heise memperkirakan Conficker telah menginfeksi 2.5 juta PC pada 15 Januari 2009, sementara  The Guardian memperkirakan 3.5 juta PC terinfeksi Pada 16 Januari 2009, worm ini telah menginfeksi hampir 9 juta PC, menjadikan nya salah satu infeksi yang paling cepat menyebar dalam waktu singkat. 
                              
2.2 DEFINISI CYBERCRIME

 Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengasumsikan Cybercrime dengan komputer crime. The U.S Departement of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian tersebut identik dengan yang di berikan Organization of European Community Development, yang endefinisikan computer crime sebagai any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat di artikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa penelitian di atas, secara ringkas dapat di katakan bahwa Cybercrime dapat di definisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang di lakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan atau pun tidak, dengan merugikan pihak lain.