BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengeertian
Cybercrime
Cybercrime
berasal dari dua kata yaitu Cyber dan Crime.
“Cyber” yang berarti Dunia maya dan “Crime”
yaitu Kejahatan, dan secara bahasa “Cybercrime” itu adalah bentuk kejahatan
yang di lakukan di dunia maya.
Cybercrime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer dimana komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadi nya
kejahatan.
Secara
istilah, Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang di lakukan dengan
memakai jaringan komputer sebagai sarana atau alat sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan atau pun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Menurut
Eoghan Casey, Cybercrime di bagi menjadi 4 golongan
1. “A Computer can be the
object of crime”.
2.
“A computer can be a subject of crime”.
3.
“The computer can be used as the tool for conducting
or planning a crime”.
4. “The syimbol of the
computer itself can be used to intimidate or deceive”.
3.2
Karakteristik Cybercrime
Selama
ini di dalam kejahatan konvensional, di kenal ada nya dua jenis kejahatan
sebagai berikut:
A. Kejahatan kerah biru
(Blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak
kriminal yang di lakukan secara konvensional seperti misal nya; perampokan,
pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
B. Kejahatan Kerah Putih
(White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan
individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yag muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan ke dua model di atas. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain mnenyangkut lima hal berikut:
Ø Ruang ligkup kejahatan
Ø Sifat Kejahatan
Ø Pelaku Kejahatan
Ø Modus Kejahatan
Ø Jenis-jenis Kerugian yang
di timbulkan
3.3
Jenis-jenis Cybercrime
Hacking
dalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah
orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca
program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya
hacker akan memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai
adanya kelemahan pada program yang dibuat agar segera diperbaiki
Cracking
Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski
sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada
prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan
kata lain cracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia
maya.
Unauthorized Acces to Computer System and Service
adalah Kejahatan yang di lakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik jaringan komputer yang di masukinya.
Illegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat di anggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui internet.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran.
Cyber Sabotage and Extortion Biasa nya kejahatan ini
di lakukan dengan membuat ganguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
Offense Against Intellectual Property Biasa nya
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang di miliki
pihak lain di internet.
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah software piracy
(pembajakan perangkat lunak)
Sedangkan
berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat di kelompokan menjadi beberapa
kategori seperti berikut ini :
A. Cybercrime yang menyerang
individu (against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya di tujukan kepada perorangan atau individu
yang yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut. Beberapah contoh kejahatan ini antara lain :
v Pornografi
Kegiatan yang di lakukan dengan membuat, memasang,
mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta
mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
v Cyberstalking
Kegiatan yang di lakukan untuk menggangu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan meggunakan
e-mail yang di lakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia
cyber. Ganguan tersebut bisa saja berbu seksual, religius, danlain sebagainya.
v Cyber- Tresspass
Kegiatan yang di lakukan melanggar area privasi orang
lain seperti misalnya web Hacking, Breaking ke PC, Probling, Port scanning dan
lain sebagainya.
3.4
Contoh Kasus Cybercrime
Ø Tahun 2002 terjadi penyamaan
situs klikbca.com, yang mengakibatkan 130 data nasabah bocor.
Ø
17 April 2004, kasus Defece pada situd KPU.
Ø Kasus pencemran nama baik
RS Omni oleh Prita Mulyasari.
3.5 Modus Kejahatan CyberCrime
Berdasarkan
Motif kegiatan yang di lakukannya, cybercrime dapat di golongkan menjadi dua
jenis yaitu :
1. Cybercrime sebagai
tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal
merupakan kejahatan yang di lakukan karna motif kriminalitas. Kejahatan jenis
ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh
kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kredit milik orang
lain untuk di gunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Jugga
pemanfaatan media internet (Web server, Mailing list) untuk menyebarkan
material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga
dapat di masukan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai
sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat di tuntut dengan tuduhan
pelanggaran privasi.
2.
Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis ini kejahatan di internet Yang masuk dalam
wilayah “abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal
atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah
satu contoh nya adalah probling atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk
semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang di intai, termasuk
sistem operasi yang di gunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya.
3.6 Hukum
Cybercrime
PASAL
28 ayat 1 :
Setiap
orang dengan sengaja dan tampa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
PASAL
45 Ayat 2 :
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagai mana di maksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau 2
di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda
paling banyak rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL
32 ayat 1 :
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan atau Dokumen
Elektronik milik orang lain atau milik publik.
PASAL
45 ayat 1 :
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat 1, ayat 2,
ayat 3, atau ayat 4, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).
3.7
Penyebab Terjadinya Cybercrime
Ada pun
yang menjadi penyebab terjadinya cybercrime antara lain:
a. Akses internet yang tidak
terbatas.
b.
Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah
satu penyebab utama kejahatan komputer.
c.
Mudah di lakukan dengan alasan ke amanan yang kecil
dan tidak di perlukan peralatan yang super modern.
d.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,
mempunyai rasa ingin tau yang besar dan fanatik akan teknologi komputer.
e. Sistem keamanan jaringan
yang lemah.
3.8
Penanggulangan Cybercrime
Ø Personil
Yaitu memperbanyak personil polisi yang bergerak
khusus dalam bidang menangani kasus-kasus cybercrime.
Ø Sarana & Prasarana
Memperbanyak sarana yang di gunakan dalam penyelidikan
kasus.
Ø Pelatihan “Internet
Sehat”
Yaitu pelatihan yang di berikan kepada anak-anak dan
remaja, dengan menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet.
Ø Memblokir sitis-situs
pornografi atau perjudian
Dengan cara menutup akses ke situs-situs tersebut.
Ø Mengawasi anak secara
langsung apabila melakukan browsing di internet.
Ø Menjaga Privacy saat browsing
di internet.
Ø Menaati hukum-hukum yang
berlaku dan etika berprilaku di dunia maya.