BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
yang dapat di peroleh dari makalah Etika Profesi IT ini adalah:
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi.
2.
Banyak sekali jenis-jenis Cyber salah satunya Hacking,
Cracking, Unauthorized
Acces to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, dan
lain-lain.
3.
Langkah penting yang harus di lakukan setiap negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi. Meningkatkan kerjasama antara negara, baik
bilaterial, regional, maupun multilaterial, dalamm upaya penanganan cyber.
4.
Aspek-aspek hukum kejahatan di dunia maya antara lain,
Asas protective principle, Asas universality.
SUMBER
2.
Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, volume 4
nomor 2.
3.
Eoghan Casey, Digital Evidence and Computer Crime,
(London : A Harcourt Scince and Technology Company, 2001) halaman 16.
4.
Hinca IP Panjaitan dkk, Membangun Cyber Law Indonesia
yang demokratis .
5.
UU ITE
0 komentar:
Posting Komentar