Pages

Jumat, 16 November 2012

BAB IV


BAB IV

PENUTUP



Kesimpulan yang dapat di peroleh dari makalah Etika Profesi IT ini adalah:
1.      Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.

2.      Banyak sekali jenis-jenis Cyber salah satunya Hacking, Cracking, Unauthorized Acces to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, dan lain-lain.

3.      Langkah penting yang harus di lakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. Meningkatkan kerjasama antara negara, baik bilaterial, regional, maupun multilaterial, dalamm upaya penanganan cyber.

4.      Aspek-aspek hukum kejahatan di dunia maya antara lain, Asas protective principle, Asas universality.





SUMBER
2.      Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, volume 4 nomor 2.
3.      Eoghan Casey, Digital Evidence and Computer Crime, (London : A Harcourt Scince and Technology Company, 2001) halaman 16.
4.      Hinca IP Panjaitan dkk, Membangun Cyber Law Indonesia yang demokratis .
5.      UU ITE

0 komentar:

Posting Komentar