Secara akademis,
terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya
dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk
tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law
and the Information Superhighway, Information
Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri
tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya
sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa
istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari
”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi,
Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk
membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon
persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabk an oleh sistem hukum
tradisi.onal yang tidak sepenuhnya mampu
merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau
bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan
yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada
posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para
pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak
lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan
kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada
kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan
Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum
dari citizens menjadi netizens.
Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi
fenomena cyberspace
ini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu
regulasi yang cukup akomodatif terhadap
fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi
kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak
yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet.
Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh pemikiran mengenai
”Lex Mercatoria”
yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara
evolutif untuk merespon kebutuhan-kebutuhan
hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang yang mendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup
memadai dalam menjawab realitas-realitas yang
ditemui dalam transaksi perdagangan internasional. Dengan demikian maka ”cyber
law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat
dari pemanfaatan Internet.
0 komentar:
Posting Komentar