Pages

Minggu, 04 November 2012

Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau ’ aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Secu rity on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
Berikut ini adalah ruang lingkup atau area  yang harus dicover oleh cyberlaw.  Ruang lingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring den gan perkembangan yang terjadipada pemanfaatan Internet dikemudian hari.

0 komentar:

Posting Komentar