Pembahasan mengenai
ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan
atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup
”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan
atau ’ aspek hukum dari E-Commerce,
Trademark/Domain Names, Privacy and Secu rity on the Internet, Copyright,
Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
Berikut ini adalah ruang
lingkup atau area yang harus dicover oleh
cyberlaw. Ruang lingkup
cyberlaw ini akan terus berkembang seiring den gan perkembangan yang
terjadipada pemanfaatan Internet dikemudian hari.
0 komentar:
Posting Komentar