URGENSI CYBERLAW
BAGI INDONESIA
Hadirnya masyarakat
informasi (information society) yang
diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia
di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan
Internet yang semakin meluas dalam berbagai akiivitas kehidupan manusia,
bukan saja di negara-negara maju tapi juga di
negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan.
Untuk merespon perkembangan ini Amerika Serikat
sebagai pioner dalam pemanfaatan Internet telah mengubah
paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa (from a manufacturing-based economy to a service-based economy).
Peruhahan ini ditandai dengan berkurangnya peranan traditional law materials dan semakin meningkatnya peranan the raw marerial of a service-based economy yakni informasi dalam perekonomian Amerika.
Munculnya sejumlah kasus yang cukup fenomenal di Amerika Serikat
pada tahun 1998
telah mendorong para pengamat dan pakar di bidang
teknologi informasi untuk menobatkan tahun
tersebut sebagai moment yang mengukuhkan Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Ametika saat ini.
Salah satu kasus yang sangat fenomenal dan
kontroversial adalah ”Monicagate”
(September 1998) yaitu skandal seksual yang
melibatkan Presiden Bill Clinton dengari Monica Lewinsky mantan pegawai Magang di Gedung Putih.
Masyarakat dunia geger, karena laporan Jaksa Independent Kenneth
Star mengenai
perselingkuhan Clinton
dan Monica setebal 500 halaman kemudian muncul di Internet dan dapat diakses secara terbuka oleh publik. Kasus ini
bukan saja telah menyadarkan masyarakat
Amerika, tapi juga dunia bahwa lnternet dalam tahap tertentu tidak ubahnya
bagai pedang bermata dua.
Eksistensi Internet
sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Amerika lebih ditegaskan
lagi dengan maraknya perdagangan electronik (E-Commerce)
yang diprediksikan sebagai ”bisnis besar masa
depan” (the next big thing). Menurut
perkiraan Departemen Perdagangan Amerika,
nilai perdagangan sektor ini sampai dengan tahun 2002 akan mencapai jumlah US $300 milyar per tahun.
Demam E-Commerce ini
bukan saja telah melanda negara-negara maju seperti Amerika dan
negara-negara Eropa, tapi juga telah menjadi trend dunia termasuk Indonesia .
Bahkan ada
semacam kecenderungan umum di Indonesia ,
seakan-akan ”cyber law” itu identik dengan pengaturan mengenai E-Commerce. Berbeda dengan Monicagate, fenomena
E-Commerce ini boleh dikatakan mampu
menghadirkan sisi prospektif dari Internet.
Jelaslah bahwa eksistensi Internet disamping menjanjikan sejumlah
harapan, pada saat yang sama
juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan
baru yang lebih canggih dalam bentuk ”cyber crime”, misalnya munculnya
situs-situs porno dan penyerangan terhadap
privacy seseorang. Disamping itu mengingat karakteristik
Internet yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya), Internet juga melahirkan
aktivitas-aktivitas baru yang tidak sepenuhnya
dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini (the existing law). Kenyataan ini
telah menyadarkan masyarakat akan
perlunya regulasi yang mengatur mengenai
aktivitas-aktivitas yang melibatkan Internet
Atas dasar pemikiran diatas, penulis akan mencoba untuk membahas
mengenai
pengertian ”cyber law” dan ruang lingkupnya serta
sampai sejauh mana urgensinya bagi Indonesia
untuk mengantisipasi munculnya persoalan-persoalan hukum akibat pemanfaatan Internet yang semakin meluas di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar