Pages

Jumat, 16 November 2012

BAB III



BAB III

PEMBAHASAN



3.1 Pengeertian Cybercrime

Cybercrime berasal dari dua kata yaitu Cyber dan Crime.
 “Cyber” yang berarti Dunia maya dan “Crime” yaitu Kejahatan, dan secara bahasa “Cybercrime” itu adalah bentuk kejahatan yang di lakukan di dunia maya.
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer dimana komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadi nya kejahatan.
Secara istilah, Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang di lakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana atau alat sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan atau pun tidak, dengan merugikan pihak lain.



Menurut Eoghan Casey, Cybercrime di bagi menjadi 4 golongan
1.      “A Computer can be the object of crime”.
2.      “A computer can be a subject of crime”.
3.      “The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime”.
4.      “The syimbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive”.


3.2 Karakteristik Cybercrime

Selama ini di dalam kejahatan konvensional, di kenal ada nya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
A.     Kejahatan kerah biru (Blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang di lakukan secara konvensional seperti misal nya; perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

B.     Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yag muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan ke dua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain mnenyangkut lima hal berikut:
Ø  Ruang ligkup kejahatan
Ø  Sifat Kejahatan
Ø  Pelaku Kejahatan
Ø  Modus Kejahatan
Ø  Jenis-jenis Kerugian yang di timbulkan


3.3 Jenis-jenis Cybercrime

Hacking dalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang dibuat agar segera diperbaiki

Cracking Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain cracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.

Unauthorized Acces to Computer System and Service adalah Kejahatan yang di lakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang di masukinya.

Illegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat di anggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

Cyber Sabotage and Extortion Biasa nya kejahatan ini di lakukan dengan membuat ganguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Offense Against Intellectual Property Biasa nya Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang di miliki pihak lain di internet.

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah software piracy (pembajakan perangkat lunak)

Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat di kelompokan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

A.     Cybercrime yang menyerang individu (against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya  di tujukan kepada perorangan atau individu yang yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapah contoh kejahatan ini antara lain :

v  Pornografi
Kegiatan yang di lakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

v  Cyberstalking
Kegiatan yang di lakukan untuk menggangu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan meggunakan e-mail yang di lakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Ganguan tersebut bisa saja berbu seksual, religius, danlain sebagainya.

v  Cyber- Tresspass
Kegiatan yang di lakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya web Hacking, Breaking ke PC, Probling, Port scanning dan lain sebagainya.

3.4 Contoh Kasus Cybercrime

Ø  Tahun 2002 terjadi penyamaan situs klikbca.com, yang mengakibatkan 130 data nasabah bocor.
Ø  17 April 2004, kasus Defece pada situd KPU.
Ø  Kasus pencemran nama baik RS Omni oleh Prita Mulyasari.

3.5  Modus Kejahatan CyberCrime

Berdasarkan Motif kegiatan yang di lakukannya, cybercrime dapat di golongkan menjadi dua jenis yaitu :

1.      Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang di lakukan karna motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kredit milik orang lain untuk di gunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Jugga pemanfaatan media internet (Web server, Mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat di masukan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat di tuntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

2.      Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis ini kejahatan di internet Yang masuk dalam wilayah “abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contoh nya adalah probling atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang di intai, termasuk sistem operasi yang di gunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.




3.6 Hukum Cybercrime

PASAL 28 ayat 1 :
Setiap orang dengan sengaja dan tampa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

PASAL 45 Ayat 2 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagai mana di maksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau 2 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 32 ayat 1 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

PASAL 45 ayat 1 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagai mana di maksud dalam pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).

3.7 Penyebab Terjadinya Cybercrime

Ada pun yang menjadi penyebab terjadinya cybercrime antara lain:
a.       Akses internet yang tidak terbatas.
b.      Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c.       Mudah di lakukan dengan alasan ke amanan yang kecil dan tidak di perlukan peralatan yang super modern.
d.      Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tau yang besar dan fanatik akan teknologi komputer.
e.       Sistem keamanan jaringan yang lemah.


3.8 Penanggulangan Cybercrime

Ø  Personil
Yaitu memperbanyak personil polisi yang bergerak khusus dalam bidang menangani kasus-kasus cybercrime.

Ø  Sarana & Prasarana
Memperbanyak sarana yang di gunakan dalam penyelidikan kasus.

Ø  Pelatihan “Internet Sehat”
Yaitu pelatihan yang di berikan kepada anak-anak dan remaja, dengan menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet.

Ø  Memblokir sitis-situs pornografi atau perjudian
Dengan cara menutup akses ke situs-situs tersebut.

Ø  Mengawasi anak secara langsung apabila melakukan browsing di internet.
Ø  Menjaga Privacy saat browsing di internet.
Ø  Menaati hukum-hukum yang berlaku dan etika berprilaku di dunia maya.

0 komentar:

Posting Komentar